Minggu, 21 September 2014

Creative Open Space



Creative Open Space

            Open Space atau dalam bahasa arsitekturnya adalah Ruang Publik pada era sekarang ini menjadi hal yang tidak boleh di pandang remeh dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota. Di Indonesia sendiri ruang terbuka memiliki arti strategis secara hukum dengan di tetapkanya UUD No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Sedangkan dalam pasal 28 di tegaskan penyediaan Ruang Terbuka Hijau dan Non Hijau pada suatu Kota sebanyak 30%.

Mengapa Open Space menjadi menarik dan menjadi masalah ?

            Yang  terjadi sekarang ini, walaupun sudah jelas dalam UUD No.26 Tahun 2007 tentang penyediaan Ruang Terbuka, namun masih banyak Kota-Kota di Indonesia yang penyediaan Ruang Terbukanya tidak mencapai angka yang di tetapkan, contohnya Jakarta hanya menyediakan 9% lahan untuk ruang terbuka, sisanya kemana ? lahan yang seharusnya digunakan untuk Ruang Terbuka atau Ruang Publik  di digantikan dengan berdirinya mall-mall, Ruko, Pusat Perbelanjaan dll.
     Dengan adanya UUD tentang ruang terbuka tersebut otomatis Penyediaan Ruang Terbuka bersifat wajib. Mengapa wajib ? Karena selain memiliki fungsi social seperti  Tempat bermain dan olahraga , Tempat komunikasi social , Tempat untuk mendapatkan udara segar , Sarana penghubung antara satu tempat dengan tempat lainnya , Pembatas diantara massa bangunan. Ruang terbuka juga memiliki fungsi Ekologis seperti
        a) Penyegaran udara , mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
        b) Penyerap air hujan
        c) Pengendali banjir dan pengatur tata air
        d) Memelihara okosisten tertentu dan perlindungan plasma nutfah
        e) Pelembut arsitektur bangunan
        f) Sirkulasi udara dalam kota

         Dengan kasus dia atas maka dapat di tarik permasalahnya terletak pada Creative Delivery (Penyediaan Lahan) sedangkan apabila suatu Ruang terbuka tidak menarik untuk di kunjungi permasalahnya terletak pada Creative designnya.
            Bagaimana caranya menyediakan  Ruang Terbuka di lahan yang terbatas dan menjadi menarik untuk di kunjungi    ?


 Creative Delivery
      Creative Delivery bagaimana menyediakan lahan di tengah keterbatasan. Lahan untuk ruang terbuka dapat berasal dari :

1.       Konservasi
Umunya sudah ada dan tersedia tinggal bagaimana di lestarikan, ruang terbuka dari lahan konservasi di sediakan 20%, konservasi terbagi dua yaitu
-          Alamiah   :  Hutan, Gunung, Danau Dll
-          Buatan     :  Sempadan Rel, Tol dll

2.       Mengoptimakan Peran Swasta
Apabila dari konservasi menyediakan 20% maka Swasta di harapkan dapat menyediakan sisanya sebanyak 10% dengan cara :
·         Menggunakan Dana  CSR (corporate social responsibility)
Dana CSR atau dana tanggung jawab social perusahaan  dari swasta dapat di manfaatkan untuk membeli lahan atau untuk memanfaatkan lahan yang sudah ada contoh : PT Djarum yang telah mengalokasikan dana CSR sekitar Rp.1 Miliar untuk program penghijaun di 14 Kabupaten /Kota di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.
·         UDGL (Uban Desain Guidelines)
UDGL atau Panduan Rancangan Kota adalah Panduan Bagi Perencanaan Kawasan Yang Memuat Uraian Teknis Secara Terinci seperti :
-  Set back bangunan
    Dimana di sekitar bangunan ada lahan yang harus di peruntungkan untuk ruang terbuka
-  Densifikasi ( Pengatur Kepadatan ) Dengan Menggunakan :
     KDB (Koefisien Dasar Bangunan ) dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
- Green Building
   Green Building dimana sebuah bangunan menggunakan energy seminimal mungkin      contoh dengan cara menggunakan tanaman rambat, Tidak memakai AC, meminimalkan penggunaan lampu dll

3.       Government dan Swasta
      Di mana Pemerintah Dan swasta saling bekerja sama untuk pembuatan Ruang terbuka ataupun penyediaan lahanya

Creative Design
             Dengan Creative Design bisa mengeliminasi Paradigma dan sifat Hedonisme Masyarakat, kita tahu bahwa Paradigma dan sifat Hedonisme lah yang telah membuat kurangnya minat masyarakat akan Ruang Terbuka, masyarakat lebih memilih berjalan-jalan di mall-mall atau tempat borjuis lainya di bandingkan Ruang Terbuka, maka di harapkan dengan Ruang Terbuka yang kreatif dapat menarik masyarakat untuk sekedar datang berkunjung. Creative design dapat di bagi beberapa variable :


·         Nyaman dan Tenang (Amenities) :  -  Setting Group di buat senyaman mungkin
                                                         -  Shelter
                                                         -  Lighting
                                                         -  Sarana dan prasaran  memadai seperti toilet, kantin dll
·         Estetika   : - Landscape yaitu Penataan tanaman agar terilhat Indah
                    - Hardscape Seperti pengadaan puffing,lampu taman, air mancur dll
·         Fungsi     : Mendesain Ruang terbuka sesuai dengan fungsinya, Ruang terbuka memiliki fungsi
                   Aktif dan fungsi pasif                  
·         Operasional :
Bagaimana Open space dirancang dengan Flexibel design  bisa di kunjungi 24 jam ( sepanjang hari )
·         Aktifitas
Open Space di rancang dengan dapat menampung macam-macam aktifitas dari masyarakat baik individu maupun Komunitas yang membutuhkan ruang terbuka.
·         Hitech
Ruang Terbuka di rancang dengan beberaa teknologi tinggi seperti penyediaan WiFi dll
·         Seasonal Strategi
Tampilan Ruang terbuka berubah-ubah setiap musim sehingga tidak bosan untuk di kunjungi jadi bukan hanya Creative design tetapi juga manajemenya.


Contoh Ruang Tebuka

Pantai Losari, Makasaar  : Kawasan Pantai Losari bisa di katakan Ruang terbuka yang berhasil  terbukti Dengan banyaknya pengunjung dan terjadinya interaksi social dengan baik

Taman Wali Kota Kendari : Taman ini juga bisa di katakan sebagai Ruang Terbuka Hijau yang berhasil,taman ini banyak memiliki pengujung karena memenuhi Creative design

Marina Bay Sand   : Di pinggiran danau di Marina Bay Sand setiap malam ada pertunjukan yang
                  Namanya Wonder Full, sebuah atraksi Multimedia dengan layar air, hal ini menunjkan penggunaan hitech sehingga membuat ruang terbuka menarik untuk di                 
                                     kunjungi.
Kota Surabaya  :   Di kota Surabaya proporsi untuk ruang terbuka di atur dalam Perda no.3 Tahun 2007, hal ini menunjukan Kota Surabaya sangat Care terhadap Ruang Terbuka sehingga kita
                                  dapat meilhat ruas-ruas jalan di Kota Surabaya sudah mulai di hijaukan dan hal ini merupakan usaha pemerintah daerah setempat atas penyediaan Ruang Terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar